Rabu, 19 November 2025

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f jo Pasal 21 ayat (2) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kemenhut masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini lebih luas.

Rudianto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.

”Satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” tutupnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler