Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f jo Pasal 21 ayat (2) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kemenhut masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini lebih luas.
Rudianto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
”Satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” tutupnya.
Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap dua warga Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.
”Dua pelaku perdagangan tubuh satwa dilindungi kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/3/2025). Kedua terduga pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23),” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Menurut Rudianto, tersangka BH bertindak sebagai pemilik bagian tubuh satwa dilindungi, sedangkan NJ berperan sebagai penjual yang mengekspor barang ilegal tersebut ke luar negeri.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 70 tengkorak primata (orangutan, beruk, dan monyet), 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.
Barang-barang tersebut diduga dijual kepada kolektor atau konsumen luar negeri melalui transaksi daring. Salah satu negara tujuan utama perdagangan ilegal ini adalah Amerika Serikat.
Kasus ini terungkap setelah United States Fish and Wildlife Service (USFWS) memberikan informasi kepada Ditjen Gakkum Kemenhut terkait penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut melacak akun penjualan ilegal dan akhirnya menangkap kedua tersangka di Sukabumi.
”Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini selama satu tahun dan telah melakukan transaksi sebanyak 10 kali, dengan negara tujuan utama Amerika Serikat dan Inggris,” tambah Rudianto.
Hukuman penjara...
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f jo Pasal 21 ayat (2) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kemenhut masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini lebih luas.
Rudianto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
”Satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” tutupnya.