Ledakan tersebut menyebabkan pemilik petasan, Anton Nugroho (32), mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh serta gangguan pendengaran. Selain itu, rumahnya juga mengalami kerusakan akibat ledakan tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoasri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widodo, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu tengah malam dan pihaknya menerima laporan pada Senin (24/3/2025) dini hari.
”Korban kemudian dievakuasi ke RS Kabupaten Kediri di Pare untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Irfan Widodo dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, peristiwa bermula ketika Anton Nugroho tengah membuat petasan di rumahnya untuk digunakan saat Lebaran.
Ia memasukkan serbuk bahan peledak ke dalam selongsong kertas, kemudian menutupnya menggunakan kertas dan menekannya agar tertutup rapat. Namun, saat proses tersebut berlangsung, petasan tiba-tiba meledak.
Murianews, Kediri – Sebuah ledakan petasan terjadi di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (23/3/2025) malam.
Ledakan tersebut menyebabkan pemilik petasan, Anton Nugroho (32), mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh serta gangguan pendengaran. Selain itu, rumahnya juga mengalami kerusakan akibat ledakan tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoasri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widodo, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu tengah malam dan pihaknya menerima laporan pada Senin (24/3/2025) dini hari.
”Korban kemudian dievakuasi ke RS Kabupaten Kediri di Pare untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Irfan Widodo dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, peristiwa bermula ketika Anton Nugroho tengah membuat petasan di rumahnya untuk digunakan saat Lebaran.
Ia memasukkan serbuk bahan peledak ke dalam selongsong kertas, kemudian menutupnya menggunakan kertas dan menekannya agar tertutup rapat. Namun, saat proses tersebut berlangsung, petasan tiba-tiba meledak.
Akibat ledakan itu, Anton mengalami luka bakar di kedua kakinya dan dada, serta mengalami gangguan pendengaran akibat kerasnya suara ledakan. Selain itu, rumahnya juga mengalami kerusakan.
Jauhi petasan...
AKP Irfan mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan menghindari penggunaan petasan karena berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
”Kami mengingatkan masyarakat agar sanak saudaranya menjauhi petasan karena sangat berbahaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa memiliki, menyimpan, membawa, serta menyulut petasan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggar dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
”Kami harap masyarakat lebih sadar akan bahaya petasan dan tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Irfan.