Kamis, 20 November 2025

AKP Irfan mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan menghindari penggunaan petasan karena berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

”Kami mengingatkan masyarakat agar sanak saudaranya menjauhi petasan karena sangat berbahaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa memiliki, menyimpan, membawa, serta menyulut petasan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggar dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

”Kami harap masyarakat lebih sadar akan bahaya petasan dan tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Irfan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler