Senin, 16 Juni 2025

Saat ini, AIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

”Dia baru libur, sebelum kembali ke pesantren langsung kami tangkap. Saat ini masih diperiksa,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, jumlah korban yang telah dicabuli oleh AIA diperkirakan mencapai 12 anak.

”Pengakuan tersangka, jumlah korban ada 12 anak, bahkan salah satu korban telah disodomi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” kata AKBP Taat.

Kapolres menambahkan, seluruh korban masih berstatus anak-anak dengan usia antara 8 hingga 14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2025.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendatangi kamar korban pada malam hari saat santri lainnya sedang tertidur. Di saat itulah, tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.

”Tindakan itu disertai ancaman, tersangka mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti,” tegas AKBP Taat.

Komentar

Terpopuler