Rabu, 19 November 2025

Mereka harus tunduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perizinan ketat, serta kode etik jurnalistik. Sementara konten digital personal yang seringkali menjadi viral dapat beredar bebas tanpa batasan regulasi yang setara.

Selain itu, ia menyoroti adanya monetisasi digital yang tidak adil. Platform global, menurutnya, mengambil mayoritas keuntungan dari iklan digital, sementara media nasional harus berjuang keras untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka.

Akibat dari kondisi tersebut, muncul potensi disinformasi dan polarisasi di masyarakat, di mana publik cenderung lebih mempercayai konten viral dibandingkan jurnalisme faktual yang diverifikasi.

Menyikapi hal ini, Amelia memastikan Komisi I DPR RI berkomitmen untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berlandaskan pada prinsip keadilan ekosistem informasi.

Komentar

Terpopuler