Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Untuk para pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler