Untuk para pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun ini akan dicairkan. Jadwal pencairannya pun sudah ditentukan, yakni mulai 2 Juni 2025.
Bahkan Presiden Prabowo secara resmi telah mengumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sementara itu, untuk besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.
Acuan gaji ke-13 ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II...
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Pensiunan...
Untuk para pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.