Selanjutnya untuk mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal, dan sebagai referensi dalam proses seleksi akademik lainnya.
Acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
Murianews, Jakarta – Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin mengatakan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
”Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” jelas Toni dikutip dari Antara, Minggu (8/6/2025).
Menurutnya, TKA hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan.
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.
Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, antara lain sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA, dan SMK.
Kemudian sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
Berlaku untuk SMA...
Selanjutnya untuk mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal, dan sebagai referensi dalam proses seleksi akademik lainnya.
Acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, Toni menyampaikan bahwa TKA baru akan dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.