Kementerian Kehutanan Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii
Cholis Anwar
Selasa, 17 Juni 2025 12:43:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mengumumkan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan atau izin tambang di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Pencabutan ini dilakukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat atas Surat Keputusan (SK) PPKH tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah mentatakan, pencabutan PPKH ini bukan disebabkan oleh pencabutan izin di bidang pertambangan itu sendiri, melainkan karena adanya putusan Mahkamah Agung.
”Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” terang Ade dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).
Ade menambahkan, proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan merupakan proses hilir yang mensyaratkan pemenuhan berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
PPKH hanya diberikan setelah pemegang izin mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
Kemudian rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
”Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelas Ade.
Rehabilitasi...
- 1
- 2



