Jumat, 21 November 2025

Persetujuan ini juga disertai dengan kewajiban teknis, seperti penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK), serta pelaksanaan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.

Selain itu, pemegang izin juga wajib melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

”Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku,” tegas Ade.

Komentar

Terpopuler