Rabu, 19 November 2025

Terkait perizinan, Pung menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel sudah dicabut.

Namun, masih ada satu IUP, yakni milik PT Gag Nikel untuk wilayah Pulau Gag, yang masih berlaku. Menurut Pung, PT Gag telah menyanggupi untuk mengurus izin pengelolaan pulau-pulau kecil.

”Sebenarnya dari kami tanggung jawabnya di pesisirnya. Tapi terhadap pulau-pulau kecil yang di bawah 100 kilometer itu yang menjadi kewenangan KKP harus mengantongi izin KKP melalui rekomendasi KKP,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler