Heboh Empat Pulau Cantik RI dijual di Situs Properti Internasional
Cholis Anwar
Kamis, 26 Juni 2025 13:40:00
Murianews, Jakarta – Isu penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, disebut-sebut ditawarkan melalui situs jual-beli properti internasional, kini mencuat dan menimbulkan kehebohan publik.
Empat pulau cantik itu adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara mengatakan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.
”Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya enggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya enggak ada, pulau yang dijual itu enggak ada. Enggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” kata Koswara dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (26/6/2025).
Koswara menjelaskan, pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, tidak mungkin sebuah pulau diperjualbelikan secara utuh, apalagi kepada pihak asing.
”Jual-beli juga tidak bisa asing, ya. Asing tidak bisa. Jadi, itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau. Karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri.
Menurutnya, sejak tahun 2019, melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Payung hukum...
- 1
- 2



