Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya dicoret dari Geopark Raja Ampat yang ditetapkan UNESCO.

Keluarnya Pulau Gag dari wilayah Geopark itu pun membuat Ketua Tim Kampanye Hutan Greepeace Indonesia, Arie Rompas bertanya-tanya.

Diketahui, pemerintah mencabut empat izin usaha penambangan (IUP) nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Yesner Waigeo Tomur, serta Pulau Mayaifun dan Batang Pele.

Pencabutan izin yang dilakukan Selasa, (10/6/2025) itu sebagai respons gaduh tambang nikel Raja Ampat. Namun, izin tambang nikel di Pulau Gaga yang dikantongi PT Gag Nikel tak tersentuh.

Anak Perusahaan PT Nikel Tambang Tbk atau Antam itu masih bisa melanjutkan usaha tambang nikelnya di Pulau Gag.

Dalam konferensi pers, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, Pulau Gag di luar wilayah situs geologi yang ditetapkan UNESCO.

”Letaknya sekitar 42 kilometer dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” kata Bahlil, saat itu.

Kok Bisa... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler