Koswara menambahkan, Indonesia telah memiliki payung hukum jelas untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Regulasi tersebut menegaskan, negara wajib menguasai minimal 30% dari luas daratan di sebuah pulau kecil. Sisanya, maksimal 70%, bisa dimanfaatkan oleh pihak nonpemerintah, dengan tetap mempertahankan ruang terbuka hijau.
”Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu,” ujar Koswara.
Meskipun sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, Koswara kembali menekankan bahwa kepemilikan tanah bukan berarti kepemilikan atas pulau.
”Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” tegasnya.
Murianews, Jakarta – Isu penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, disebut-sebut ditawarkan melalui situs jual-beli properti internasional, kini mencuat dan menimbulkan kehebohan publik.
Empat pulau cantik itu adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara mengatakan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.
”Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya enggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya enggak ada, pulau yang dijual itu enggak ada. Enggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” kata Koswara dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (26/6/2025).
Koswara menjelaskan, pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, tidak mungkin sebuah pulau diperjualbelikan secara utuh, apalagi kepada pihak asing.
”Jual-beli juga tidak bisa asing, ya. Asing tidak bisa. Jadi, itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau. Karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri.
Menurutnya, sejak tahun 2019, melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Payung hukum...
Koswara menambahkan, Indonesia telah memiliki payung hukum jelas untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Regulasi tersebut menegaskan, negara wajib menguasai minimal 30% dari luas daratan di sebuah pulau kecil. Sisanya, maksimal 70%, bisa dimanfaatkan oleh pihak nonpemerintah, dengan tetap mempertahankan ruang terbuka hijau.
”Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu,” ujar Koswara.
Meskipun sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, Koswara kembali menekankan bahwa kepemilikan tanah bukan berarti kepemilikan atas pulau.
”Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” tegasnya.