Kamis, 20 November 2025

Koswara menambahkan, Indonesia telah memiliki payung hukum jelas untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Regulasi tersebut menegaskan, negara wajib menguasai minimal 30% dari luas daratan di sebuah pulau kecil. Sisanya, maksimal 70%, bisa dimanfaatkan oleh pihak nonpemerintah, dengan tetap mempertahankan ruang terbuka hijau.

”Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu,” ujar Koswara.

Meskipun sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, Koswara kembali menekankan bahwa kepemilikan tanah bukan berarti kepemilikan atas pulau.

”Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” tegasnya.

Komentar

Terpopuler