Kamis, 20 November 2025

Bagi warga yang mengidap penyakit kronis dan memang tidak mampu, masih ada peluang untuk melakukan reaktivasi melalui usulan dinas sosial.

”Solusinya dengan melakukan reaktivasi dengan syarat dalam kondisi sakit kronis, kondisinya tidak mampu dan diusulkan oleh Dinsos dengan diberikan keterangan reaktivasi,” ucapnya.

Agni menyebutkan, saat ini sudah ada 73 orang yang mengajukan reaktivasi untuk proses pengurusan PBIJK. Namun, proses reaktivasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa hingga sepekan, karena prosesnya langsung dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

”Kita tunggu proses reaktivasi sampai 3 bulan maksimal hingga September nanti,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler