Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

”Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan izin kepada Majelis Hakim agar kliennya dapat pergi berobat ke rumah sakit.

Ari menyebutkan jadwal berobat Tom Lembong sudah terlewat lebih dari dua minggu.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua meminta tim penasihat hukum Tom Lembong untuk melengkapi pengajuan dengan surat rekomendasi dari dokter.

Tom Lembong terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Dalam kasus ini, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kerugian negara...

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Kerugian ini antara lain disebabkan oleh penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler