Jumat, 21 November 2025

Murianews, Bandung – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini resmi keluar dari lapas pada 16 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi pembebasan tersebut.

”Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

Menurut Kusnali, pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya. Kusnali juga memastikan bahwa pembebasan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Lapas Sukamiskin.

Kusnali menambahkan bahwa Setya Novanto, yang mulai menjalani hukuman sejak 2017, tidak mendapatkan remisi pada HUT ke-80 RI karena ia sudah keluar sebelum 17 Agustus.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dan memotong vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Komentar

Terpopuler