Rabu, 19 November 2025

Berdasarkan data yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, gaji pokok anggota DPR adalah Rp 4.200.000.

Angka ini ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000, dan tunjangan lain-lain termasuk tunjangan suami/istri, anak, PPh, dan lainnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler