Di sisi lain, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai kembalinya Setya Novanto ke Golkar bisa memunculkan faksi di internal partai.
Hal ini menjadi salah satu risiko yang perlu dipertimbangkan, mengingat kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya sangat menyita perhatian publik.
”Soal untung rugi itu kembali pada kebijakan internal partai ke depan pascaaktifnya Setnov ke partai setelah bebas sepenuhnya menjalani masa hukuman,” jelas Jati.
Murianews, Jakarta – Mantan Ketua DPR dan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, ternyata masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Doli, Setya Novanto tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari partai setelah terjerat kasus, dan Golkar pun tidak pernah melakukan pemecatan.
”Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” ujar Doli, dikutip dari Antara.
Terkait kemungkinan Setya Novanto kembali aktif di partai, Doli menyerahkan keputusan itu sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Namun, Doli juga mengingatkan bahwa status pembebasan bersyarat hingga 2029 akan membatasi beberapa aktivitas.
Doli mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat yang diterima Setya Novanto sejak Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembebasan ini diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat, seperti menjalani dua per tiga masa hukuman, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan.
Pengamat politik...
Di sisi lain, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai kembalinya Setya Novanto ke Golkar bisa memunculkan faksi di internal partai.
Hal ini menjadi salah satu risiko yang perlu dipertimbangkan, mengingat kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya sangat menyita perhatian publik.
”Soal untung rugi itu kembali pada kebijakan internal partai ke depan pascaaktifnya Setnov ke partai setelah bebas sepenuhnya menjalani masa hukuman,” jelas Jati.