Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tidak hanya untuk tahun 2025, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Penelusuran ini dilakukan setelah KPK menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan ini masih berada di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Namun, jika kasus ini naik ke tahap penyidikan, KPK akan fokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan katering.
”Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
ICW melaporkan tiga dugaan persoalan dalam katering haji 2025. Pertama, kandungan gizi makanan yang tidak sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, di mana kalori yang diberikan kepada jemaah hanya berkisar 1.715-1.765 kilokalori, jauh di bawah standar ideal 2.100 kilokalori.
Kedua, adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan, yang berpotensi menghasilkan keuntungan pribadi hingga Rp 50 miliar.
Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi, yang diperkirakan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp255 miliar.
Penyelidikan ...
- 1
- 2



