Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengancam akan menggelar unjuk rasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 segera direvisi.

Bagi APTRI, kebijakan ini dinilai merugikan petani tebu karena menyebabkan penumpukan stok molasis atau tetes tebu yang tidak terserap pasar.

Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M Nur Khabsyin mengatakan, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 membuka keran impor etanol tanpa batasan kuota. Padahal etanol adalah salah satu produk akhir dari pengolahan tetes tebu.

Imbasnya, tangki penyimpanan tetes tebu di pabrik gula hampir meluap lantaran tidak terserap.

”Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya (Permendag Nomor 8 Tahun 2024), petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” tegas Nur dikutip dari Detik.com, Kamis (28/8/2025).

Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, mendesak pemerintah untuk kembali memberlakukan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang telah dicabut.

Menurutnya, Permendag sebelumnya bisa mengendalikan impor etanol, yang pada akhirnya akan menyerap stok tetes tebu petani.

Jika Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tidak segera direvisi, Soemitro khawatir stok tetes tebu di pabrik akan meluber.

Berhenti giling...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler