KPK Pastikan Penyidikan Kasus yang Menyeret Sudewo Tetap Berlanjut
Cholis Anwar
Senin, 1 September 2025 16:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) jika penyidikan terhadap Bupati Pati Sudewo, masih terus berjalan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah perwakilan warga Pati mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menuntut penegakan hukum terhadap Sudewo.
”Kami pastikan kepada Bapak, Ibu, dan seluruh rekan-rekan masyarakat Pati bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses. Jadi, kami pastikan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti,” kata Budi Prasetyo di hadapan warga Pati, Senin (1/9/2025).
Budi menjelaskan, kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan yang menyeret Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, memerlukan kecermatan.
”Butuh kecermatan dalam melakukan pendalaman maupun pengumpulan barang bukti, sehingga kami ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum termasuk dalam perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan taat terhadap asas-asas hukum,” tegasnya.
KPK juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut.
”Kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan, atau informasi apa pun yang dapat mendukung penanganan perkara tersebut,” tambah Budi.
Surat rekomendasi...
- 1
- 2



