Rabu, 19 November 2025

 

Karenanya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menyatakan sikap. Pihaknya menyampaikan 6 sikap.

Pertama, PWI Pati mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Torang Manurung terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan di DPRD Pati pada Kamis.

”Kedua, Praktik kekerasan atas nama dan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan secara hukum,” kata dia.

Ketiga, aksi oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo Torang Manurung mencederai kemerdekaan pers. Mengingat, Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

”Empat, kekerasan yang menyebabkan wartawan sebagai bagian dari pers terhambat dan terhalangi dalam mendapatkan haknya berupa mencari, dan memeroleh informasi merupakan perbuatan pidana. Ketentuan itu diatur tegas dalam UU RI Nomor 40 tahun

1999,” tutur dia.

Lima, imbuh dia, PWI Pati bersama organisasi profesi wartawan lain, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan di DPRD Pati untuk meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf dilakukan bersama Ketua Dewas RSUD Soewondo, karena pelaku merupakan pengiringnya saat di DPRD Pati.

”Enam, PWI Pati dan IJTI Muria Raya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler