KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Cholis Anwar
Kamis, 11 September 2025 12:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih terus berjalan.
”Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Budi menambahkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita barang-barang yang diduga terkait dengan hasil pemerasan.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, yaitu dari 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Setelah masa penahanan pertama berakhir, KPK memutuskan untuk memperpanjang penahanan bagi seluruh 11 tersangka.
Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.



