Rabu, 19 November 2025

Di tanggal yang sama, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH 2020–2021.

Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler