Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Legalisasi perjalanan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 menuai kekhawatiran dari pelaku industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan dampak luas. Terutama pada sektor ekonomi umat dan perlindungan jemaah.

Menurut Zaky, legalisasi umrah mandiri membuka ruang bagi korporasi global, marketplace, dan wholesaler asing untuk langsung menjual paket layanan kepada masyarakat Indonesia tanpa melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal.

”Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan marketplace asing dan wholeseller global untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” terang Zaky dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/10/2025).

Dampak utama yang disoroti Amphuri adalah potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat. Sektor haji dan umrah selama ini telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia, mulai dari tour leader hingga penyedia katering.

”Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” jelas Zaky.

Ia menambahkan, aturan ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah mengampanyekan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebab legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri, sehingga negara berpotensi kehilangan pajak dan devisa.

Zaky juga khawatir ekosistem umat yang selama ini melibatkan pesantren dan ormas Islam dapat mati jika tergantikan platform global yang berorientasi profit semata.

Izin Akreditasi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler