Rabu, 19 November 2025

Tersangka Tifauziah Tyassuma juga sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk diperiksa.

Ketiga orang ini merupakan bagian dari total delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Klaster Kedua) dikenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Lima tersangka lainnya (Klaster Pertama), yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 160 KUHP mengenai menghasut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler