Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja Seluas 51,75 Hektare di Aceh
Cholis Anwar
Rabu, 19 November 2025 06:33:00
Murianews, Gayo – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar di kawasan hutan Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Penemuan masif ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan pengedar narkoba di Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan di 26 titik di tiga kecamatan, yakni Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
”Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik,” kata Brigjen Eko Hadi dikutip dari laman resmi Polri, Rabu (19/11/2025).
Penemuan ladang ganja ini bermula dari penangkapan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumut, pada Kamis (13/11/2025).
Kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di Tanjung Morawa dan terbukti menyimpan 47 bal atau 47 kg ganja.
Suryansyah berperan sebagai penjaga gudang, sementara Hardiansyah bertugas sebagai penjemput dan pengantar ganja. Tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan amfetamin dan THC.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara segera melakukan pengembangan ke Gayo Lues.
DPO...
- 1
- 2



