Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Gelombang pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 telah berakhir. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, seluruh kepala daerah diwajibkan untuk menetapkan besaran upah minimum paling lambat pada Rabu (24/12/2025).

Hingga Kamis (25/12/2025) ini, pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah resmi merilis Surat Keputusan Gubernur terkait besaran upah yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 mendatang.

DKI Jakarta kembali menjadi wilayah dengan standar upah tertinggi di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan tahun 2025 yang berada di level Rp 5.396.761.

Di sisi lain, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan nilai UMP terendah nasional untuk tahun depan, yakni sebesar Rp 2.317.601. Penetapan ini memicu perhatian publik mengingat besarnya disparitas upah antarwilayah di Pulau Jawa.

Meski tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat telah lewat, terpantau masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran upah minimum mereka. Kedua wilayah tersebut adalah Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Pegunungan.

Daftar UMP...

Berikut ini daftar UMP 2026 untuk 36 Provinsi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
  3. Papua: Rp 4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  10. Papua Barat: Rp 3.841.000
  11. Riau: Rp 3.780.495
  12. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
  17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  18. Jambi: Rp 3.471.497
  19. Gorontalo: Rp 3.405.144
  20. Maluku: Rp 3.334.490
  21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  24. Bali: Rp 3.207.459
  25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Banten: Rp 3.100.881
  28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  29. Lampung: Rp 3.047.734
  30. Bengkulu: Rp 2.827.250
  31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  32. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  33. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  36. Jawa Barat: Rp 2.317.601
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler