Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.

”Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).

Untuk memudahkan tata kelola, pemerintah menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti di tingkat nasional.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan mengatakan, sistem satu pintu ini dibuat agar para pelaku usaha tidak bingung dalam memenuhi kewajibannya.

”Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Kami menjamin royalti tersebut akan didistribusikan secara transparan dan adil kepada para pencipta dan pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masing-masing,” kata Marcell.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Regulasi terbaru ini memperluas cakupan penggunaan komersial dan menegaskan tanggung jawab promotor serta pemilik usaha untuk berkontribusi pada kesejahteraan kreator.

Hermansyah menambahkan, membayar royalti bukan sekadar menggugurkan kewajiban hukum, melainkan kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler