Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaannya untuk memanggil anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka.

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari legislator yang mewakili wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tersebut jika dinilai perlu untuk memperkuat pembuktian.

”Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).

Budi menambahkan, keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk unsur legislatif, diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap konstruksi perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK sepanjang tahun 2025. Pada 18 Desember 2025, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi nonaktif (Dugaan Penerima), HM Kunang (HMK) yang merupakan ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami (Dugaan Penerima). Sarjan (SRJ) yang merupakan pihak swasta (Dugaan Pemberi).

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap terkait pengerjaan proyek di wilayah tersebut.

Penyidik...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler