Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas merespons dugaan penyelewengan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan pihaknya tidak segan untuk merumahkan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

”Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang (rotasi). Yang terlihat terlibat penyelewengan akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

Purbaya mengatakan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Jika pelanggaran dinilai masih dalam skala ringan, pegawai akan dikenakan rotasi jabatan.

Namun, bagi oknum yang secara sengaja melakukan tindakan kriminal, sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberlakukan.

”Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau sudah 'jahat', dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang menilai itu,” tambahnya.

Meski bersikap keras terhadap pelanggaran, Menkeu memastikan kementeriannya akan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya yang sedang diperiksa hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan.

”Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan, jadi kami dampingi terus. Tapi tidak ada intervensi untuk menghentikan proses hukum yang berjalan,” tegas Purbaya.

Langkah tegas Menkeu ini muncul usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP pada Selasa (13/1/2026) kemarin.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler