KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Sudewo di Level Lebih Tinggi
Cholis Anwar
Rabu, 21 Januari 2026 11:32:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain Bupati Sudewo, KPK juga mengumumkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam skandal pengisian jabatan perangkat desa ini, yakni Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Kemudian Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain terjerat kasus jabatan desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, dalam kasus DJKA ini, Sudewo hanya berstatus sebagai saksi.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Sudewo bersama tujuh orang lainnya diboyong ke Jakarta setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya pemerasan dalam seleksi jabatan di tingkat desa di Pati.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



