Dorong Ajukan Praperadilan, Loyalis Sudewo Siap Beri Bantuan Hukum
Cholis Anwar
Rabu, 18 Februari 2026 17:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Loyalis Bupati Pati nonaktif Sudewo mendorong upaya pengajuan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun mengaku siap memberikan bantuan hukum.
Salah satu loyalis Sudewo, Sutrisno menyebut proses pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Maka dari itu, tak ada salahnya Sudewo mengajukan praperadilan.
”Itu hak sebagai tersangka ya. Jadi hak hukumnya digunakan,” ujar Sutrisno, Rabu (18/2/2026).
Lelaki yang juga Ketua Panitia Doa dan Istighasah bersama mendoakan Bupati Pati Sudewo di Alun-Alun Kayen ini mengaku sudah ada rencana dari pihak Sudewo untuk mengajukan praperadilan.
”Sudah ada rencana untuk praperadilan. Tapi realisasinya belum fiks. Kita perlu musyawarah dengan pendukung Pak Sudewo lainnya,” kata dia.
Namun rencana ini masih perlu penggodokan. Bila memang ada langkah praperadilan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Pati nonaktif itu.
”Untuk bantuan hukum pasti ada. tapi belum ditunjuk saat ini. Realisasinya tergantung keputusan bersama,” ungkap dia.
Sutrisno mengaku masih percaya Bupati Pati Sudewo tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan atau pemerasan pengisian perangkat desa (perades).
Pengondisian...
- 1
- 2



