Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf memecat tiga pendamping Program Keluarga harapan (PKH) karena diduga telah melakukan pelanggaran berat.

Gus Ipul mengatakan, pemecatan ini dilakukan karena para petugas tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak menjalankan disiplin kerja.

”Tahun ini, sampai Maret, sudah ada tiga pendamping PKH berstatus PPPK yang diberhentikan. Saya ingatkan, jangan ada lagi yang main-main dalam menjalankan tugas,” ujar Gus Ipul dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).

Gus Ipul memberikan peringatan keras kepada seluruh pendamping PKH agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Ia melarang keras pendamping memegang kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) milik warga, karena tindakan tersebut sangat rawan merugikan penerima bantuan.

Selain itu, pendamping dilarang mengarahkan KPM untuk membelanjakan bantuan sosial di toko atau tempat tertentu.

Tugas utama pendamping adalah memastikan bantuan tersebut digunakan tepat sasaran untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga penerima.

”Jangan ada yang mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu. Tugas kalian adalah memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai tujuannya,” tegas Mensos.

ASN Kemensos...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler