Para tersangka diduga melakukan penggelapan jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif yang memanfaatkan data informasi peminjam aktif (borrower existing).
Kasus investasi bodong ini diperkirakan telah menelan kerugian masyarakat hingga Rp 2,4 triliun. Sebagai langkah pemulihan aset, penyidik telah memblokir 41 nomor rekening milik terlapor dan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp 4,07 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijadikan jaminan di PT DSI.
Murianews, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, Kamis (2/4/2026).
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi jika surat panggilan telah dilayangkan kepada pasangan suami istri tersebut untuk memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
”Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, 2 April 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).
Ade menjelaskan, pemanggilan Dude dan Alyssa didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI.
Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Brand Ambassador saat perusahaan tersebut menjalankan operasionalnya.
Penyidik merasa perlu menggali keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam promosi guna mendalami sejauh mana mekanisme penawaran investasi kepada masyarakat dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka utama dalam perkara ini, yaitu AS, Pendiri sekaligus Direktur PT DSI periode 2018-2024; TA, Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY, Mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham (juga pimpinan PT Mediffa Barokah Internasional); dan ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Penggelapan...
Para tersangka diduga melakukan penggelapan jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif yang memanfaatkan data informasi peminjam aktif (borrower existing).
Kasus investasi bodong ini diperkirakan telah menelan kerugian masyarakat hingga Rp 2,4 triliun. Sebagai langkah pemulihan aset, penyidik telah memblokir 41 nomor rekening milik terlapor dan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp 4,07 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijadikan jaminan di PT DSI.