Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Para tersangka diduga melakukan penggelapan jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif yang memanfaatkan data informasi peminjam aktif (borrower existing).

Kasus investasi bodong ini diperkirakan telah menelan kerugian masyarakat hingga Rp 2,4 triliun. Sebagai langkah pemulihan aset, penyidik telah memblokir 41 nomor rekening milik terlapor dan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp 4,07 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijadikan jaminan di PT DSI.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler