Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati Nurwiyanti mengaku tertipu ajakan investasi bodong. Wanita yang akrab disapa Wiwied itu pun mengaku rugi hingga Rp 3,1 miliar.

Kasus ini bermula pada Maret 2023. Saat itu, Wiwied ditawari seorang temannya untuk berinvestasi di bidang peternakan ayam serta jual-beli ayam dan pakan ayam.

Belakangan, baru dia ketahui ternyata usaha tersebut fiktif belaka. Uang modal yang telah dia setorkan malah dipinjamkan pada pihak lain dengan bunga tertentu tanpa sepengetahuannya.

Wiwied pun membawa kasus ini ke ranah hukum dan kini proses persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

”Kerugian saya total Rp 3,1 miliar. Awalnya ada teman ngajak bisnis. Bilangnya bisnis ayam. Waktu berjalan, (bagi hasil bisnisnya) macet. Saya selidiki ternyata uang saya malah dipinjamkan ke orang lain dengan bunga 10 persen,” kata dia, Kamis (20/8/2025).

Wiwied menjelaskan, total modal Rp 3,1 miliar itu tidak dia setorkan sekaligus, melainkan bertahap dengan nominal beragam, mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

”Tuntutan saya kebenaran harus ditegakkan, yang bersalah harus dihukum. Kalau bisa tetap saya berjuang dikembalikan uang saya Rp 3,1 miliar. Saya juga ingin terdakwa dihukum semaksimal mungkin, ancamannya 4 tahun (penjara),” ungkap dia.

Kuasa hukum Wiwied, Teguh Hartono, menjelaskan bahwa terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini adalah Anifah yang berdomisili di Mojopitu, Pati.

Mau dibawa ke perdata... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler