Kasus ini bermula pada Maret 2023. Saat itu, Wiwied ditawari seorang temannya untuk berinvestasi di bidang peternakan ayam serta jual-beli ayam dan pakan ayam.
Belakangan, baru dia ketahui ternyata usaha tersebut fiktif belaka. Uang modal yang telah dia setorkan malah dipinjamkan pada pihak lain dengan bunga tertentu tanpa sepengetahuannya.
Wiwied pun membawa kasus ini ke ranah hukum dan kini proses persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
”Kerugian saya total Rp 3,1 miliar. Awalnya ada teman ngajak bisnis. Bilangnya bisnis ayam. Waktu berjalan, (bagi hasil bisnisnya) macet. Saya selidiki ternyata uang saya malah dipinjamkan ke orang lain dengan bunga 10 persen,” kata dia, Kamis (20/8/2025).
Wiwied menjelaskan, total modal Rp 3,1 miliar itu tidak dia setorkan sekaligus, melainkan bertahap dengan nominal beragam, mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
”Tuntutan saya kebenaran harus ditegakkan, yang bersalah harus dihukum. Kalau bisa tetap saya berjuang dikembalikan uang saya Rp 3,1 miliar. Saya juga ingin terdakwa dihukum semaksimal mungkin, ancamannya 4 tahun (penjara),” ungkap dia.
Kuasa hukum Wiwied, Teguh Hartono, menjelaskan bahwa terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini adalah Anifah yang berdomisili di Mojopitu, Pati.
Murianews, Pati – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati Nurwiyanti mengaku tertipu ajakan investasi bodong. Wanita yang akrab disapa Wiwied itu pun mengaku rugi hingga Rp 3,1 miliar.
Kasus ini bermula pada Maret 2023. Saat itu, Wiwied ditawari seorang temannya untuk berinvestasi di bidang peternakan ayam serta jual-beli ayam dan pakan ayam.
Belakangan, baru dia ketahui ternyata usaha tersebut fiktif belaka. Uang modal yang telah dia setorkan malah dipinjamkan pada pihak lain dengan bunga tertentu tanpa sepengetahuannya.
Wiwied pun membawa kasus ini ke ranah hukum dan kini proses persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
”Kerugian saya total Rp 3,1 miliar. Awalnya ada teman ngajak bisnis. Bilangnya bisnis ayam. Waktu berjalan, (bagi hasil bisnisnya) macet. Saya selidiki ternyata uang saya malah dipinjamkan ke orang lain dengan bunga 10 persen,” kata dia, Kamis (20/8/2025).
Wiwied menjelaskan, total modal Rp 3,1 miliar itu tidak dia setorkan sekaligus, melainkan bertahap dengan nominal beragam, mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
”Tuntutan saya kebenaran harus ditegakkan, yang bersalah harus dihukum. Kalau bisa tetap saya berjuang dikembalikan uang saya Rp 3,1 miliar. Saya juga ingin terdakwa dihukum semaksimal mungkin, ancamannya 4 tahun (penjara),” ungkap dia.
Kuasa hukum Wiwied, Teguh Hartono, menjelaskan bahwa terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini adalah Anifah yang berdomisili di Mojopitu, Pati.
Mau dibawa ke perdata...
Menurutnya, dalam proses persidangan, pihaknya mencium gelagat dari pihak terdakwa untuk memelintir perkara ini ke ranah perdata.
”Kemarin kami mendengar dan menyaksikan terdakwa bicara soal cicilan. Kami dari pihak korban menolak tegas itu adalah cicilan, karena tidak ada utang piutang. Itu murni tipu muslihat terdakwa. Uang (bagi hasil) investasi yang dijanjikan itu uang korban sendiri yang diputar, dipinjamkan ke pihak ketiga yang dikenai bunga 10 persen, kemudian ke korban dikasih 5-7 persen,” tutur dia.
Teguh mengatakan, dalam kurun Maret 2023 hingga Maret 2024, kliennya mengalami kerugian Rp 3,1 miliar. Ia menilai uang itu tidak dipergunakan untuk usaha ayam sebagaimana dijanjikan.
”Malah dipinjamkan ke pihak ketiga dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban. Perusahaan terdakwa ternyata fiktif. Dan uang bagi hasil yang pernah diberikan pada korban ternyata uang korban sendiri,” papar dia.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Anifah, yakni Darsono, meyakini bahwa perkara ini adalah perikatan perdata, bukan ranah pidana.
Darsono membenarkan, kliennya, Anifah, mengakui sudah menerima Rp 3,1 miliar dari Wiwied. Namun, dalam kontrak di hadapan notaris, kliennya juga memberi dua jaminan. Yakni dua bidang tanah. Satu tanah berada di Rembang dengan nilai antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar.
Imbal Hasil...
”Lalu satu tanah lagi di Margoyoso, Pati, yang nantinya akan menjadi milik Bu Anifah dan akan diserahkan pada Bu Nurwiyanti (Wiwied). Nilainya berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4 miliar,” jelas dia.
Di samping itu, kata Darsono, kliennya juga sudah memberikan imbal hasil kepada Wiwied sebesar Rp 1,24 miliar. Darsono meyakini perkara ini mestinya berada di ranah perdata karena nilai Rp 3,1 miliar itu berdasarkan kontrak dari notaris.
”Jadi, nilai yang diterima klien kami Rp 3,1 miliar. Lalu nilai yang sudah diberikan sebagai imbal hasil Rp 1,24 miliar. Ditambah jaminan tanah tadi,” jelas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi