Kamis, 20 November 2025

”Lalu satu tanah lagi di Margoyoso, Pati, yang nantinya akan menjadi milik Bu Anifah dan akan diserahkan pada Bu Nurwiyanti (Wiwied). Nilainya berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4 miliar,” jelas dia.

Di samping itu, kata Darsono, kliennya juga sudah memberikan imbal hasil kepada Wiwied sebesar Rp 1,24 miliar. Darsono meyakini perkara ini mestinya berada di ranah perdata karena nilai Rp 3,1 miliar itu berdasarkan kontrak dari notaris.

”Jadi, nilai yang diterima klien kami Rp 3,1 miliar. Lalu nilai yang sudah diberikan sebagai imbal hasil Rp 1,24 miliar. Ditambah jaminan tanah tadi,” jelas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler