Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Lalu satu tanah lagi di Margoyoso, Pati, yang nantinya akan menjadi milik Bu Anifah dan akan diserahkan pada Bu Nurwiyanti (Wiwied). Nilainya berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4 miliar,” jelas dia.

Di samping itu, kata Darsono, kliennya juga sudah memberikan imbal hasil kepada Wiwied sebesar Rp 1,24 miliar. Darsono meyakini perkara ini mestinya berada di ranah perdata karena nilai Rp 3,1 miliar itu berdasarkan kontrak dari notaris.

”Jadi, nilai yang diterima klien kami Rp 3,1 miliar. Lalu nilai yang sudah diberikan sebagai imbal hasil Rp 1,24 miliar. Ditambah jaminan tanah tadi,” jelas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler