Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, dalam proses persidangan, pihaknya mencium gelagat dari pihak terdakwa untuk memelintir perkara ini ke ranah perdata.

”Kemarin kami mendengar dan menyaksikan terdakwa bicara soal cicilan. Kami dari pihak korban menolak tegas itu adalah cicilan, karena tidak ada utang piutang. Itu murni tipu muslihat terdakwa. Uang (bagi hasil) investasi yang dijanjikan itu uang korban sendiri yang diputar, dipinjamkan ke pihak ketiga yang dikenai bunga 10 persen, kemudian ke korban dikasih 5-7 persen,” tutur dia.

Teguh mengatakan, dalam kurun Maret 2023 hingga Maret 2024, kliennya mengalami kerugian Rp 3,1 miliar. Ia menilai uang itu tidak dipergunakan untuk usaha ayam sebagaimana dijanjikan.

”Malah dipinjamkan ke pihak ketiga dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban. Perusahaan terdakwa ternyata fiktif. Dan uang bagi hasil yang pernah diberikan pada korban ternyata uang korban sendiri,” papar dia.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Anifah, yakni Darsono, meyakini bahwa perkara ini adalah perikatan perdata, bukan ranah pidana.

Darsono membenarkan, kliennya, Anifah, mengakui sudah menerima Rp 3,1 miliar dari Wiwied. Namun, dalam kontrak di hadapan notaris, kliennya juga memberi dua jaminan. Yakni dua bidang tanah. Satu tanah berada di Rembang dengan nilai antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar.

Imbal Hasil... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler