Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, orang nomor satu di Tulungagung tersebut tampak keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Sambil digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Gatut sempat melontarkan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak malam.

”Mohon maaf,” ucap Gatut singkat sebelum memasuki kendaraan operasional KPK.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan sang Bupati. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga resmi menyandang status tersangka dan turut ditahan karena diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan tersebut.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 April 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu ini mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait dugaan aliran dana ilegal di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Terima uang...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler