Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar rincian daftar barang mewah dan fasilitas yang diduga kuat telah digelembungkan harganya (mark up) dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Rantai pengadaan barang bermasalah ini melibatkan tiga mantan petinggi BGN yang kini telah menyandang status tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry mengatakan, para tersangka diduga kuat melakukan intervensi birokrasi secara ilegal dalam lini pengadaan barang dan jasa.

Mereka dengan sengaja menyetir pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) fiktif yang tidak selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

”DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” urai Mochammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Salah satu temuan paling mencolok dari korps adhyaksa adalah proyek pengadaan armada motor listrik penunjang yang menyedot anggaran jumbo hingga menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Parahnya lagi, perusahaan swasta pemenang tender diketahui tidak memiliki kualifikasi infrastruktur usaha yang layak.

”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” beber Jeffry.

Sepatu...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini