Audensi di DPRD, Nelayan Rembang Sampaikan Keberatan Pemasangan VMS
Dani Agus
Rabu, 23 April 2025 16:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Sebagai wakil rakyat di daerah, kami memiliki kewenangan untuk menampung dan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Kami apresiasi para nelayan yang menyampaikan pendapat secara santun dan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Halid K Jusuf menegaskan, aspirasi nelayan akan disampaikan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Ia menilai, penolakan terhadap kebijakan merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat atas regulasi pemerintah.
”Kami menyerap semua masukan yang disampaikan oleh nelayan terkait VMS. Relaksasi pemasangan alat ini masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Evaluasi juga dilakukan secara bertahap,” jelas Halid.
Ia menyebutkan, harga perangkat VMS berkisar antara Rp 4-5 juta, tergantung spesifikasi. Adapun biaya airtime tahunan juga bervariasi, dengan kisaran harga termurah, sekitar Rp 4,5 juta tergantung ukuran kapal.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi sudah diterapkan secara global sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pengawasan aktivitas penangkapan ikan.



