Kamis, 20 November 2025

”Sebagai wakil rakyat di daerah, kami memiliki kewenangan untuk menampung dan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Kami apresiasi para nelayan yang menyampaikan pendapat secara santun dan tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Halid K Jusuf menegaskan, aspirasi nelayan akan disampaikan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Ia menilai, penolakan terhadap kebijakan merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat atas regulasi pemerintah.

”Kami menyerap semua masukan yang disampaikan oleh nelayan terkait VMS. Relaksasi pemasangan alat ini masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Evaluasi juga dilakukan secara bertahap,” jelas Halid.

Ia menyebutkan, harga perangkat VMS berkisar antara Rp 4-5 juta, tergantung spesifikasi. Adapun biaya airtime tahunan juga bervariasi, dengan kisaran harga termurah, sekitar Rp 4,5 juta tergantung ukuran kapal.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi sudah diterapkan secara global sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pengawasan aktivitas penangkapan ikan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler