Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Rembang – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pasalnya, masa kerja PPPK Tahap 2 yang akan berakhir pada awal September 2026 diputuskan untuk diperpanjang selama satu tahun ke depan.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno saat upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7/2026).
Di hadapan peserta upacara, Harno mengatakan pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan PPPK yang selama ini telah mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
”Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” ujar Harno yang disambut tepuk tangan peserta upacara.
Meski demikian, Harno meminta seluruh OPD tetap mengevaluasi kinerja pegawai yang diperpanjang masa kerjanya.
Evaluasi dilakukan agar perpanjangan kontrak benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kinerja pegawai sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
”Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” katanya.
Penataan Kembali Penempatan PPPK...
Baca Juga



