Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Selain evaluasi kinerja, Harno juga membuka peluang penataan kembali penempatan PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan instansi maupun kondisi pegawai.

“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi,” imbuhnya.

Harno menegaskan, keputusan perpanjangan masa kerja PPPK tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk merumuskan mekanisme terbaik dalam pelaksanaannya.

“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah dok diperpanjang,” tegasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Mardi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari perpanjangan masa kerja PPPK Tahap 1 yang sebelumnya telah dilakukan.

Terkait kemungkinan pemerataan atau penataan ulang penempatan PPPK, Mardi mengatakan, BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Menurutnya, penataan tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah tahapan administrasi.

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus untuk proses penataan PPPK. Namun, Pemkab Rembang berupaya agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga penempatan PPPK semakin sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.

”Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan,” pungkas Mardi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler