Bandar Arisan Bodong di Jepara Terancam Empat Tahun Penjara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 11 Agustus 2023 16:29:00
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan INI (28) sebagai tersangka dan ditahan. INI merupakan pemilik lelang arisan bodong yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, modus arisan bodong yang dilakukan oleh perempuan asal Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji, tersebut yaitu dengan cara menawarkan arisan lewat status WhatsApp pribadinya.
Wahyu menceritakan, bandar arisan bodong itu memberi iming-iming keuntungan besar bagi calon korbannya.
Misalnya, pada arisan seharga Rp 5 juta, pelaku akan melelangnya mulai dari harga Rp 3,5 juta. Kelipatan harga ditentukan sendiri oleh pelaku tanpa acuan yang pasti.
“Total korban ada 80 orang. Sembilan orang kami jadikan saksi,” terang AKBP Wahyu, Jumat (11/8/2023).
Dari para saksi, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti. Seperti tangkapan layar pesan antara korban dan pelaku, postingan promosi pelaku, buku tabungan dan ATM hingga bukti transaksi pembayaran.
”Sudah terjadi 400 transaksi. Kegiatan arisan ini dimulai dari tahun 2021 dan terakhir Mei 2023,” ungkap Wahyu.
Setelah bulan Mei itu, para korban mulai banyak berdatangan menagih pencairan uang yang sudah dia setor kepada INI.
Ternyata sebagian besar korban tak bisa mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan. Akhirnya, para korban melaporkan kasus itu kepada polisi.
“Total kerugian yang belum dibayar dari 80 orang korban, mencapai Rp 1,2 miliar,” sebut dia.
Oleh tersangka, lanjut Wahyu, sebagian besar uang yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi. Yaitu untuk membeli barang-barang mewah seperti iPhone dan mobil.
Selain itu, bandar arisan bodong itu juga menggunakan uang itu untuk plesiran ke beberapa tempat di Jepara, Semarang hingga Bali.
Atas tindakan tersebut, INI dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHPidana. ”Dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara,” tandas Wahyu.
Editor: Ali Muntoha



