Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang digelar Senin (28/8/2023) siang, menetapkan pembentukan empat panitia khusus (pansus).

Keempat pansus bertugas membahas masing-masing satu rancangan peraturan daerah (ranperda), yang dalam kesempatan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta.

Rapat paripurna kali ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Junarso didampingi dua rekannya, sesama wakil ketua DPRD Jepara, Pratikno dan KH Nuruddin Amin. Sedangkan dari unsur eksekutif dihadiri oleh Pj Bupati Edy Supriyanta dan segenap jajarannya.

”Kami bentuk empat pansus untuk membahas ranperda tersebut,” sebut Junarso.

Dalam rapat paripurna itu Junarso menjelaskan, Pansus I akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.

”(Berikutnya) Pansus II membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” lanjutnya.

Selanjutnya Pansus III membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan Pansus IV bertugas membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Hasilnya, Padmono Wisnugroho terpilih sebagai Ketua Pansus I dengan wakil Moh. Siroj. Pansus II memilih ketua dan wakil ketua Arofiq serta Miftahurr Roqib. Sementara Agus Sutisna dan Akhmad Faozi terpilih sebagai ketua dan wakil ketua Pansus III. Sedangkan Pansus IV diketuai Ahmad Shilikhin dengan wakil ketua Nur Hidayat.

”Pansus ini akan bekerja secepatnya dan berusaha segera menyelesaikan pembahasan ranperda itu,” pungkas Junarso.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler