Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Dua pemuda di Jepara diringkus Satresnarkoba Polres Jepara, setelah kedapatan menjual pil koplo. Mereka diketahui menjual obat terlarang itu di arena orkes dangdut di Jepara.

Mereka yang diringkus adalah SHA (22), warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara dan F (30), warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Keduanya kedapatan menjual pil koplo.

SHA mengaku baru menjalankan bisnis haramnya itu kurang dari satu bulan di bulan Juli lalu. Dia sengaja menyasar penonton orkes dangdut karena jumlah peminat pil koplo banyak.

Di sisi lain, harga pil koplo yang dia jual relatif lebih murah dibanding minuman beralkohol jenis tertentu. Untuk satu paket pil koplo berisi 12 butir itu, mereka biasa menjualnya seharga Rp25 ribu.

“Biasanya kalau pada mau nonton dangdut, pembeli datang ke rumah. Satu paket pil koplo, keuntungannya Rp10 ribu,” kata SHA, Rabu (30/8/2023).

Keduanya mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari situs jual beli online. Belum genap sebulan bisnis barang haram itu, pada 31 Juli 2023 lalu, mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 3.169 butir pol koplo. Kasusnya kemudian digelar oleh Polres Jepara, Rabu (30/8/2023).

Wakapolres Jepara Kompol Berry menyatakan, atas tindak pidana penjualan pil koplo itu, keduanya diancam dengan Pasal 197 (Primer) dan Pasal 196 (Subsider) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan,” kata Kompol Berry.


Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler