Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera menyiapkan rekening untuk kepentingan kampanye.

Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, setiap parpol wajib membuat dan memiliki rekening dana kampanye.

Aturan itu, termaktub dalam PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU No 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Meski sudah lama disampaikan ke Parpol, namun hingga kini baru ada enam parpol di Jepara yang sudah rekening dana kampanye.

”Sejauh ini baru ada enam parpol yang sudah membuka rekening dana kampanye,” kata Muhammadun, Sabtu (23/9/2023).

Enam parpol itu, sebut Mauhammadun, adalah Partai Golkar, PKS, PPP, Partai Umat, Partai NasDem dan Partai Demokrat.

Muhammadun menyampaikan, masa pembukaan rekening dana kampanye memang masih longgar. Setiap parpol diberi kesempatan menguruskan maksimal satu hari sebelum kampanye dimulai.

”Kami harap segera diurus. Supaya tidak kerepotan saat mendekati masa kampanye nanti,” jelas Muhammadun.

Pihaknya menjelaskan, di dalam rekening dana kampanye tersebut akan tertera berbagai hal penting. Seperti laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Melalui rekening dana kampanye itu, diharapkan masyarakat bisa mengawasi transparansi pengeluaran dan pemasukan keuanhan setiap parpol. Hal ini menjadi bagian sangat penting untuk menjaga salah satu prinsip demokrasi yang berkaitan dengan transparansi.

”Untuk itu, rekening dana kampanye harus dimiliki setiap parpol. Sifatnya wajib,” tegas Muhammadun.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler