Koplak! Demi Karaoke, Warga Jepara Ini Nekat Mencuri Motor
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 4 Oktober 2023 17:12:00
Murianews, Jepara – Seorang residivis Curanmor di Jepara berinisial AH kembali ditangkap Satreskrim Polres Jepara karena mencuri motor. Parahnya, hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk berkaraoke.
AH merupakan residivis yang baru dua tahun lalu keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Tahun ini dia sudah menjalankan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
AH mengaku lebih suka mencuri sepeda motor jenis matik. Alasannya, dia bisa dengan mudah membobolnya. Sebelum menggondol motor, terlebih dulu dia mengamati korban yang ditarget. Setelah lengah, motor langsung dibawa kabur.
”Kalau ada kuncinya tergeletak (menancap, red) saya bawa (curi, red),” kata dia, Rabu (4/10/2023).
Motor-motor curiannya itu kemudian ia jual lewat media sosial. Kepada orang tak dikenal, AH biasa menjual sepeda motor tersebut di kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.
AH mengaku menggunakan uang hasil jual motor curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tak jarang, dia juga sering mentraktir minuman beralkohol teman-temannya.
”Untuk karaoke di Pungkruk (kawasan Pantai Mororejo Kecamatan Mlonggo, red),” ucap AH.
Saban karaoke, AH selalu membayar lebih banyak dibanding teman-temannya. Sehingga uangnya bisa cepat ludes dalam waktu singkat.
”(Uang hasil jual motor curian, red) Cepat habis kalau sama teman-teman,” ujar dia.
Akibat tindakannya itu, AH dijerat dengan Pasal 363 KHUP. Dia terancam mendekam kembali di jeruji besi selama tujuh tahun.
Editor: Zulkifli Fahmi



