Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Perempuan berinisial AR (20), warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara yang menjadi korban penganiayaan, masih merasakan luka cukup parah. Luka-luka bekas penganiayaan yang dialaminya di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri itu masih membekas jelas.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023), AR terlihat masih belum bisa berjalan sendiri. Dia harus dipegangi sepupunya. Kakinya masih belum bisa berdiri tegak. Luka-luka bekas pukulan tangan kosong, tusukan obeng dan gunting masih terlihat jelas di sebagian wajahnya.

AR masih belum bisa menerima penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya itu, RAP (21) warga Desa Bondo. Dia juga masih bingung mengapa teman dekatnya itu bisa menganiayanya. Padahal, selama ini hubungan mereka baik-baik saja.

AR mengaku sudah cukup lama menjadi teman bercurah hati dengan pelaku. Karena memang sebelumnya mereka berpacaran.

Dia menceritakan, sesaat sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku memaksanya untuk mengantar ke suatu tempat di Bangsri. Dia menolak karena sebelumnya sudah diajak berkeliling tanpa tujuan.

“Kami cekcok. Saya bilang pengen pulang. Pengen makan sama temenku. Soalnya dia masih mengajak muter terus,” ungkap AR.

AR masih beruntung, nyawanya masih selamat setelah ditusuk berkali-kali dengan obeng dan gunting di bagian leher. Dia juga dipukuli dengan tangan kosong di bagian kepala dan tubuhnya. Belum sampai dihabisi, warga setempat memergoki penganiayaan itu.

RAP yang kaget langsung kabur sambil membawa sepeda motor korban. RAP sempat berpindah-pindah tempat di Bantul, Gresik dan Kota Malang. Di Kota Malang, Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku.

Kini RAP terancam Pasal 365 KUHPidana. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler