Warga Jepara Mulai Gunakan KTP Saat Beli Elpiji 3 Kg
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 5 Januari 2024 16:00:00
Murianews, Jepara – Pemerintah mulai menetapkan aturan pembelian gas elpiji 3 Kg dengan syarat KTP. Warga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) pun bergegas menyesuaikan diri.
Mu'ah, salah satu warga Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, mengaku sudah lama membeli gas elpiji 3 Kg dengan syarat KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya pun sudah tercatat di pangkalan.
”Data saya sudah ada di pangkalan langganan. Setiap kali beli dicatat,” kata Mu'ah, Jumat (5/1/2024).
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi menyampaikan, syarat pembelian gas elpiji 3 Kg dengan KTP semestinya dimulai sejak Maret 2023 lalu. Namun baru di Januari 2024 ini kebijakan pemerintah pusat itu dijalankan secara utuh.
Kendati demikian, Yeni mengakui jika belum seluruhnya masyarakat mengikuti kebijakan tersebut. Masih banyak warga yang membeli gas elpiji 3 Kg tanpa KTP.
”Kami sudah melakukan rapat bersama pangkalan dan agen. Semua bisa dijalankan dengan baik,” ujar Yeni.
Soal stok, sebut Yeni, di tahun 2024 ini Kota Ukir mengusulkan kuota sebanyak 19.155.888 tabung atau 57.467 matrik ton. Kuota itu sudah diusulkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Kita tinggal tunggu saja alokasi yang turun. Tapi untuk awal bulan ini suplainya masih lancar,” imbuh Yeni.
Sementara itu, Koordinator Himpunan Pengusaha Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jepara, Atet Budiono memastikan tak ada kendala dari pangkalan yang menjadi pelanggannya. Sejauh ini, pangkalan sudah bisa memasukkan NIK dalam aplikasi yang disediakan untuk memasukkan NIK pelanggan elpiji bersubsidi.
”Pangkalan sudah paham mengenai kebijakan ini. Tidak ada masalah,” ungkap Atet.
Editor: Cholis Anwar



